BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata demokrasi terkesan akrab di telinga
dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan –mulai dari
yang serius hingga yang santai di meja makan- kata demokrasi sering terlontar.
Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi
mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang
demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan
secara tidak demokratis. Untuk itu makalah ini akan menjelaskan tentang apa
sebenarnya makna dan hakikat demokrasi.
Demokrasi sebagai suatu sistem telah
dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan
bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alas
an dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama,
hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang
fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial
telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara
sebagai organisasi tertingginya.
Karena itu, diperlukan pengetahuan dan
pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi. Dalam makalah ini
akan dipaparkan berbagai keterangan yang berkenaan dengan judul makalah yang
diambil untuk memberikan bahan rujukan kepada pembaca dalam memahami demokrasi
di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah makna dan hakikat dari demokrasi
itu?
2.
Bagaimanakah sejarah perkembangan
demokrasi di Indonesia dari masa kemerdekaan sampai sekarang?
3.
Bagaimana pelaksanaan demokrasi di
Indonesia pada masa sekarang ini?
C.
Tujuan
ü Untuk mengetahui makna dan hakikat demokrasi
ü Untuk
mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa kemerdekaan sampai
sekarang
ü Untuk
mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa sekarang ini
D.
Kegunaan
ü Diharapkan
para pembaca mengetahui dan memahami hakikat demokrasi dan pelaksanaannya sejak
kemerdekaan sampai sekarang.
ü Deharapkan
agar teori demokrasi dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan
demokrasi di Indonesia agar berbagai penyimpangan dapat dihindari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah
demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini
telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem ³demokrasi´ di banyak negara.
Kata
demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
B.
Demokrasi Sebagai
Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan dating, tumbuh dan
berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan uasaha nyata setiap warga dan
perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari
suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan
masyarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya
demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk sendi
kehidupan bernegara baik rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi
bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna
sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam
kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civility
(keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju
dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan
nilai-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Menurut Nurcholish Madjid (Cak Nur)
pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik
secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup
mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut:
1.
Pentingnya kesadaran akan pluralism
2.
Dalam peristilahan politik dikenal
istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawarah, dengan makna asal
sekitar “saling member isyarat”).
3.
Ungkapan “tujuan menghalalkan cara”
mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha menggapai tujuannya
dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral.
4.
Permufakatan yang jujur dan sehat adalah
hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
5.
Dari sekian banyak unsur kehidupan
bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan.
6.
Kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan
dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan
kemmasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi.
7.
Dalam keseharian, kita bisa berbicara
tentang pentingnya pendidikan demokrasi.
C.
Prinsip Demokrasi
Indonesia
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusanle
gis la tif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukumda n peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruhwar ga negar a, namun
oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih
kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan
yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
D.
Parameter Demokrasi
Ciri-ciri yang kemudian dijadikan
parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu
Negara, untuk mengukur suatu Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata
pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN
Jakarta, 2005:123) yaitu:
1.
Masalah pembentukan Negara
2.
Dasar kekuasaan Negara
3.
Susunan kekuasaan Negara
4.
Maslah control rakyat
E.
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda
yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum
berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada
awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk
menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh
KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut
pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah
menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang
atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa
demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan :
•
Dominannya partai politik
•
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
•
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
•
Bubarkan konstituante
•
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
•
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden
dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat
Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada
rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada
masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini
dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan
eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik
yang tertutup
3. Pemilu yang jauh
dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang
terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang
merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 - sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga
tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok
reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang
Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang
bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah
sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Berbagai upaya
dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di Indonesia sejak
masa kemerdekaan 1945 hingga sekarang. Pelaksanaan demokrasi ini dibagi menjadi
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ), Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Lama (1950-1965), Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998),
dan pelaksanaan demokrasi orde reformasi (1998-sekarang). Dalam pelaksanaan
demokrasi tersebut ada prinsip dan parameter yang harus diperhatikan agar
demokrasi ini betul-betul dapat menegakkan kedaulatan rakyat di Indonesia.
B.
Saran
Saran
yang dapat kami berikan dalam makalah ini, antara lain sebagai berikut:
Ø Diharapkan
pembaca dapat memahami materi yang sediakan bukan hanya dibacara dan menjadi
angin sepintas lalu.
Ø Masyarakat
hendaknya melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah untuk
DAFTAR
PUSTAKA
Pengertian Demokakrasi diperoleh dari laman (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/)
Diakses 3 Desember 2011 09:20 pm
Demokrasi (http://www.scribd.com/doc/23915574/KN)
Diakses 3 desember 2011 10:26 pm
Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib, Agama,
Demokrasi, dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: LKPSM, 1993.
Azra, Azyumardi. 2005. Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Penada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar